JAKARTA, SUARA NUSANTARA PALU,24 Agustus 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR RI. Langkah tersebut dinilai menjadi perkembangan penting dalam upaya membangun dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam agenda evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026, Senin (24/8/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut positif masuknya RUU tersebut ke dalam daftar prioritas legislasi. Organisasi tersebut berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang terdampak persoalan agraria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan reforma agraria merupakan agenda yang telah lama diperjuangkan dan berkaitan erat dengan upaya mengurangi ketimpangan penguasaan serta pemilikan tanah.
Menurutnya, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah yang dapat berubah mengikuti pergantian pemerintahan.
“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani,” ujar Dewi.
Ia menyebut agenda reforma agraria memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Perjuangan Legislasi
KPA sebelumnya telah mendorong agar RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas 2025. Namun, usulan tersebut belum menjadi bagian dari prioritas legislasi pada saat itu.
Dengan ditetapkannya RUU Reforma Agraria sebagai salah satu RUU Prioritas 2026 sekaligus RUU inisiatif DPR, KPA melihat terdapat peluang untuk memperkuat kebijakan agraria secara menyeluruh.
Dewi berharap proses pembahasan nantinya tidak hanya berorientasi pada penyusunan regulasi, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,” katanya.
KPA menilai sejumlah persoalan seperti ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, hingga akses petani terhadap sumber-sumber agraria perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Selain redistribusi tanah, reforma agraria juga dinilai perlu mencakup penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, serta penguatan ekonomi rakyat agar masyarakat memiliki manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya agraria.
KPA Minta Pemerintah dan DPR Serius
KPA juga meminta pemerintah, termasuk Kabinet Merah Putih, memberikan dukungan terhadap proses pembahasan RUU Reforma Agraria yang kini menjadi agenda prioritas DPR RI.
Dewi berharap pembahasan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan agraria yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan dan konflik pertanahan.
“Kita harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di Indonesia,” tegasnya.
KPA juga mengajak organisasi masyarakat sipil, kelompok tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut.
Menurut KPA, masuknya RUU Reforma Agraria ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 baru merupakan tahap awal. Substansi dan implementasi undang-undang nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
KPA menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses legislasi hingga pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan regulasi yang dinilai mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















