RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026, KPA Dorong Pembahasan Berpihak pada Rakyat

- Penulis

Monday, 24 August 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARA NUSANTARA PALU,24 Agustus 2026 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR RI. Langkah tersebut dinilai menjadi perkembangan penting dalam upaya membangun dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam agenda evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026, Senin (24/8/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut positif masuknya RUU tersebut ke dalam daftar prioritas legislasi. Organisasi tersebut berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat yang terdampak persoalan agraria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, mengatakan reforma agraria merupakan agenda yang telah lama diperjuangkan dan berkaitan erat dengan upaya mengurangi ketimpangan penguasaan serta pemilikan tanah.

Menurutnya, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah yang dapat berubah mengikuti pergantian pemerintahan.

“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani,” ujar Dewi.

Ia menyebut agenda reforma agraria memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

Perjuangan Legislasi

KPA sebelumnya telah mendorong agar RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas 2025. Namun, usulan tersebut belum menjadi bagian dari prioritas legislasi pada saat itu.

Dengan ditetapkannya RUU Reforma Agraria sebagai salah satu RUU Prioritas 2026 sekaligus RUU inisiatif DPR, KPA melihat terdapat peluang untuk memperkuat kebijakan agraria secara menyeluruh.

Dewi berharap proses pembahasan nantinya tidak hanya berorientasi pada penyusunan regulasi, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Tojo Una-Una Hadiri HUT Ke-64 Desa Molowagu, Dorong Pelestarian Tradisi Padungku dan Kemajuan Pertanian

“Ini merupakan kemajuan penting. Kita berharap momentum ini menjadi pintu masuk untuk menghadirkan keadilan sosial berbasis tanah dan sumber-sumber agraria,” katanya.

KPA menilai sejumlah persoalan seperti ketimpangan kepemilikan tanah, konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, hingga akses petani terhadap sumber-sumber agraria perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Selain redistribusi tanah, reforma agraria juga dinilai perlu mencakup penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, serta penguatan ekonomi rakyat agar masyarakat memiliki manfaat yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya agraria.

KPA Minta Pemerintah dan DPR Serius

KPA juga meminta pemerintah, termasuk Kabinet Merah Putih, memberikan dukungan terhadap proses pembahasan RUU Reforma Agraria yang kini menjadi agenda prioritas DPR RI.

Dewi berharap pembahasan regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kebijakan agraria yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan ketimpangan dan konflik pertanahan.

“Kita harus memastikan RUU ini tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati di Indonesia,” tegasnya.

KPA juga mengajak organisasi masyarakat sipil, kelompok tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya untuk ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut.

Menurut KPA, masuknya RUU Reforma Agraria ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 baru merupakan tahap awal. Substansi dan implementasi undang-undang nantinya menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

KPA menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses legislasi hingga pembahasan RUU Reforma Agraria menghasilkan regulasi yang dinilai mampu menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat.

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru