PALU, SUARA NUSANTARA — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih mendalami insiden perkelahian yang terjadi di kawasan Jalan Tombolututu Atas, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis malam (27/8/2026).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.40 WITA tersebut melibatkan seorang personel Bidpropam Polda Sulteng berinisial Aipda AA dan seorang juru parkir berinisial D. Insiden itu berakhir tragis setelah D meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026), menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya D.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pimpinan dan seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah mengucapkan turut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara D. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Achmad.
Berdasarkan keterangan awal hasil penyelidikan tim gabungan, kejadian bermula ketika Aipda AA datang ke sekitar lokasi dengan mengendarai Toyota Avanza berwarna putih. Kendaraan tersebut berhenti di kawasan warung makan Gorontalo untuk membeli makanan.
Setelah keluar dari minimarket, Aipda AA kemudian didatangi D yang saat itu mengenakan pakaian berwarna merah. Keduanya terlibat pembicaraan yang disebut berkaitan dengan persoalan parkir.
Situasi kemudian berkembang menjadi pertikaian fisik. Dalam kejadian tersebut, D diduga membawa senjata tajam jenis parang dan mengarahkannya kepada Aipda AA.
Aipda AA disebut berupaya menghindari dan menangkis serangan tersebut. Akibatnya, personel tersebut mengalami luka pada tangan kanan dan jari manis tangan kirinya dilaporkan mengalami putus.
Dalam kondisi yang dinilai membahayakan keselamatan dirinya, Aipda AA kemudian mengeluarkan senjata api jenis HS. Berdasarkan keterangan kepolisian, tembakan peringatan sempat dilepaskan.
Namun, penyelidikan awal menyebut D tetap melakukan pengejaran sambil membawa parang. Aipda AA selanjutnya melepaskan beberapa tembakan yang mengenai D.
Peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang warga berinisial MA mengalami luka. Saat kejadian, MA berada di sebuah bilik jahit yang berada di sekitar lokasi.
MA disebut mendengar suara letusan. Ketika mencoba melihat situasi dari jendela, ia mendapati bagian leher kanannya mengalami luka yang diduga akibat proyektil peluru. MA kemudian mendapat pertolongan medis di RS Tingkat III Dr. Shindu Trisno.
Sementara itu, Aipda AA yang mengalami sejumlah luka langsung dibawa warga menuju RS Bhayangkara Palu untuk menjalani penanganan medis.
D bersama MA sebelumnya mendapatkan perawatan di RS Tingkat III Dr. Shindu Trisno. Karena kondisinya, D kemudian dirujuk ke RSUD Anutapura Palu sekitar pukul 23.30 WITA.
Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa D. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, D dinyatakan meninggal dunia.
Pasca kejadian, aparat kepolisian telah mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.
Selain mengusut perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia, kepolisian turut mendalami aspek penggunaan senjata api oleh personel serta dugaan penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut.
Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Palu, agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Humas Polda Sulteng
















