Perkelahian di Talise Berujung Maut, Polda Sulteng Dalami Penggunaan Senjata Api Personel

- Penulis

Friday, 28 August 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SUARA NUSANTARA — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah masih mendalami insiden perkelahian yang terjadi di kawasan Jalan Tombolututu Atas, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis malam (27/8/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.40 WITA tersebut melibatkan seorang personel Bidpropam Polda Sulteng berinisial Aipda AA dan seorang juru parkir berinisial D. Insiden itu berakhir tragis setelah D meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026), menyampaikan ucapan duka atas meninggalnya D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pimpinan dan seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah mengucapkan turut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara D. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Achmad.

Berdasarkan keterangan awal hasil penyelidikan tim gabungan, kejadian bermula ketika Aipda AA datang ke sekitar lokasi dengan mengendarai Toyota Avanza berwarna putih. Kendaraan tersebut berhenti di kawasan warung makan Gorontalo untuk membeli makanan.

Setelah keluar dari minimarket, Aipda AA kemudian didatangi D yang saat itu mengenakan pakaian berwarna merah. Keduanya terlibat pembicaraan yang disebut berkaitan dengan persoalan parkir.

Situasi kemudian berkembang menjadi pertikaian fisik. Dalam kejadian tersebut, D diduga membawa senjata tajam jenis parang dan mengarahkannya kepada Aipda AA.

Aipda AA disebut berupaya menghindari dan menangkis serangan tersebut. Akibatnya, personel tersebut mengalami luka pada tangan kanan dan jari manis tangan kirinya dilaporkan mengalami putus.

Dalam kondisi yang dinilai membahayakan keselamatan dirinya, Aipda AA kemudian mengeluarkan senjata api jenis HS. Berdasarkan keterangan kepolisian, tembakan peringatan sempat dilepaskan.

Namun, penyelidikan awal menyebut D tetap melakukan pengejaran sambil membawa parang. Aipda AA selanjutnya melepaskan beberapa tembakan yang mengenai D.

Baca Juga:  Kodam XXIII/Palaka Wira Gelar Upacara Mingguan, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel

Peristiwa tersebut juga menyebabkan seorang warga berinisial MA mengalami luka. Saat kejadian, MA berada di sebuah bilik jahit yang berada di sekitar lokasi.

MA disebut mendengar suara letusan. Ketika mencoba melihat situasi dari jendela, ia mendapati bagian leher kanannya mengalami luka yang diduga akibat proyektil peluru. MA kemudian mendapat pertolongan medis di RS Tingkat III Dr. Shindu Trisno.

Sementara itu, Aipda AA yang mengalami sejumlah luka langsung dibawa warga menuju RS Bhayangkara Palu untuk menjalani penanganan medis.

D bersama MA sebelumnya mendapatkan perawatan di RS Tingkat III Dr. Shindu Trisno. Karena kondisinya, D kemudian dirujuk ke RSUD Anutapura Palu sekitar pukul 23.30 WITA.

Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa D. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, D dinyatakan meninggal dunia.

Pasca kejadian, aparat kepolisian telah mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.

Selain mengusut perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia, kepolisian turut mendalami aspek penggunaan senjata api oleh personel serta dugaan penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut.

Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Palu, agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Kepolisian memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan menyerahkan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Anjasman/Redaksi

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Humas Polda Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru