SIGI, SUARA NUSANTARA PALU — Dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam dokumen pemerintahan Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disampaikan salah seorang tokoh Lembaga Adat Desa Lembantongoa bernama Sele ke Polres Sigi, Senin (31/8/2026).
Sele datang ke Mapolres Sigi didampingi perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/231/VIII/2026/SKPT-III/POLRES-SIGI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada awak media, Sele menyebut persoalan bermula ketika dirinya mengetahui adanya dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 yang mencantumkan tanda tangannya.
Ia mengaku tidak pernah menghadiri ataupun diundang dalam rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024. Namun, tanda tangannya disebut tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan desa tersebut.
Sele mengatakan, keberadaan tanda tangan itu baru diketahuinya setelah ia membaca dokumen APBDes 2024 pada Juli 2026. Informasi mengenai hal tersebut, lanjutnya, diperoleh setelah dirinya mendapat penjelasan dari Yos Peanda.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Sele untuk menempuh jalur hukum. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sele, laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia menilai dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam dokumen pemerintahan desa perlu mendapat perhatian karena dokumen tersebut berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran desa.
Terlebih, APBDes berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berharap pihak Polres Sigi dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan ini dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Sele.
Ia juga berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tidak tebang pilih. Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana, Sele meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan, Sele turut mendorong agar proses penyusunan RKPDes dan APBDes di Desa Lembantongoa dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran desa penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.
Laporan yang telah diterima kepolisian tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap dugaan yang dilaporkan.
Benar atau tidaknya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Suara Nusantara Palu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Anjasman/pimred
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















