Tokoh Adat Lembantongoa Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam APBDes 2024 ke Polres Sigi

- Penulis

Monday, 31 August 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI, SUARA NUSANTARA PALU — Dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam dokumen pemerintahan Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Laporan tersebut disampaikan salah seorang tokoh Lembaga Adat Desa Lembantongoa bernama Sele ke Polres Sigi, Senin (31/8/2026).

Sele datang ke Mapolres Sigi didampingi perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/231/VIII/2026/SKPT-III/POLRES-SIGI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada awak media, Sele menyebut persoalan bermula ketika dirinya mengetahui adanya dokumen APBDes Tahun Anggaran 2024 yang mencantumkan tanda tangannya.

Ia mengaku tidak pernah menghadiri ataupun diundang dalam rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2024. Namun, tanda tangannya disebut tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan proses perencanaan desa tersebut.

Sele mengatakan, keberadaan tanda tangan itu baru diketahuinya setelah ia membaca dokumen APBDes 2024 pada Juli 2026. Informasi mengenai hal tersebut, lanjutnya, diperoleh setelah dirinya mendapat penjelasan dari Yos Peanda.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Sele untuk menempuh jalur hukum. Ia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Sele, laporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia menilai dugaan penggunaan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya dalam dokumen pemerintahan desa perlu mendapat perhatian karena dokumen tersebut berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran desa.

Terlebih, APBDes berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap pihak Polres Sigi dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan ini dan memprosesnya sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” ujar Sele.

Baca Juga:  Camat Dolo Barat dan Kepala Puskesmas Kaleke Kunjungi Eza, Pastikan Penanganan Pasien Patah Tulang

Ia juga berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tidak tebang pilih. Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana, Sele meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan, Sele turut mendorong agar proses penyusunan RKPDes dan APBDes di Desa Lembantongoa dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran desa penting agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

Laporan yang telah diterima kepolisian tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta pendalaman terhadap dugaan yang dilaporkan.

Benar atau tidaknya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut. Suara Nusantara Palu membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Penulis : Anjasman/pimred

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru