PEKALONGAN, SUARA NUSANTARA PALU — Dugaan adanya tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang kepala sekolah berinisial AZ dan seorang guru berinisial VN di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian sejumlah pihak.
Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat pada 5 September 2026. AZ dan VN diketahui disebut telah memiliki pasangan masing-masing. Dugaan peristiwa itu disebut berlangsung di salah satu ruangan di lingkungan sekolah dan kabarnya diketahui oleh seorang siswa.
Informasi lain yang beredar menyebutkan, siswa tersebut diduga sempat mendapatkan tekanan agar tidak menceritakan apa yang diketahuinya. Namun, informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan perlu dipastikan melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Munculnya kabar tersebut memicu kekhawatiran dari kalangan orang tua siswa maupun masyarakat. Lingkungan sekolah dinilai harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman kepada peserta didik, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam pembentukan karakter.
Atas persoalan tersebut, komite sekolah dikabarkan meminta pendampingan seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pendampingan tersebut dilakukan untuk mendorong agar persoalan yang beredar dapat diklarifikasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.
Pihak komite dan tokoh masyarakat tersebut juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka berharap sanksi diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu bahan yang disebut dapat membantu proses klarifikasi adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV. Informasinya, rekaman tersebut saat ini berada di tangan salah seorang anggota komite sekolah.
Ketua LSM yang memberikan pendampingan menyatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Langkah itu ditempuh untuk mendapatkan penjelasan resmi sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan sesuai mekanisme.
“Kami ingin persoalan ini diklarifikasi secara resmi dan ditangani sesuai aturan. Jangan sampai muncul keresahan di tengah orang tua dan siswa tanpa adanya penjelasan yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, pendampingan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, ia berharap instansi terkait tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, H. Kholid, S.IP., M.M., membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya persoalan tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan kepada pihak yang bersangkutan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah,” ujar Kholid.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif serta memberikan rasa aman kepada peserta didik dan para wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, AZ dan VN belum memberikan keterangan terkait dugaan yang beredar. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga belum memperoleh tanggapan.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.Versi ini sudah dibuat lebih aman secara jurnalistik, terutama dengan tidak menyajikan dugaan sebagai fakta dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















