Dugaan Pelanggaran Etik di SDN 02 Langkap, Dinas Pendidikan Pekalongan Siapkan Langkah Sesuai Hasil Pemeriksaan

- Penulis

Monday, 7 September 2026 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, SUARA NUSANTARA PALU — Dugaan adanya tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang kepala sekolah berinisial AZ dan seorang guru berinisial VN di SDN 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat pada 5 September 2026. AZ dan VN diketahui disebut telah memiliki pasangan masing-masing. Dugaan peristiwa itu disebut berlangsung di salah satu ruangan di lingkungan sekolah dan kabarnya diketahui oleh seorang siswa.

Informasi lain yang beredar menyebutkan, siswa tersebut diduga sempat mendapatkan tekanan agar tidak menceritakan apa yang diketahuinya. Namun, informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan perlu dipastikan melalui proses klarifikasi serta pemeriksaan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munculnya kabar tersebut memicu kekhawatiran dari kalangan orang tua siswa maupun masyarakat. Lingkungan sekolah dinilai harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman kepada peserta didik, baik dalam proses pembelajaran maupun dalam pembentukan karakter.

Atas persoalan tersebut, komite sekolah dikabarkan meminta pendampingan seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pendampingan tersebut dilakukan untuk mendorong agar persoalan yang beredar dapat diklarifikasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.

Pihak komite dan tokoh masyarakat tersebut juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, mereka berharap sanksi diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu bahan yang disebut dapat membantu proses klarifikasi adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV. Informasinya, rekaman tersebut saat ini berada di tangan salah seorang anggota komite sekolah.

Ketua LSM yang memberikan pendampingan menyatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Langkah itu ditempuh untuk mendapatkan penjelasan resmi sekaligus memastikan proses penanganannya berjalan sesuai mekanisme.

Baca Juga:  Warga Lembantongoa Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan,Desak Aparat Usut Tuntas dan Transparan.

“Kami ingin persoalan ini diklarifikasi secara resmi dan ditangani sesuai aturan. Jangan sampai muncul keresahan di tengah orang tua dan siswa tanpa adanya penjelasan yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan. Menurutnya, seluruh pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.

Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, ia berharap instansi terkait tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, H. Kholid, S.IP., M.M., membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya persoalan tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku. Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat diberikan kepada pihak yang bersangkutan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah,” ujar Kholid.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif serta memberikan rasa aman kepada peserta didik dan para wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, AZ dan VN belum memberikan keterangan terkait dugaan yang beredar. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga belum memperoleh tanggapan.

Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.Versi ini sudah dibuat lebih aman secara jurnalistik, terutama dengan tidak menyajikan dugaan sebagai fakta dan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.

Penulis : Anjasman/Redaksi

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru