SIGI, SUARA NUSANTARA PALU.COM– Sejumlah warga bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lembantongoa, Kabupaten Sigi, mendatangi aparat penegak hukum untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dipersoalkan masyarakat.
Langkah tersebut ditempuh warga agar permasalahan yang menjadi perhatian di Desa Lembantongoa dapat diperiksa dan memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen serta bukti-bukti yang ada.
Ketua BPD Lembantongoa, Gerfan Hani S.pd, mengatakan belum mengetahui secara pasti perkembangan maupun pihak yang bertanggung jawab atas tanda tangan yang dipersoalkan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami belum mengetahui sejauh mana perkembangannya. Hari ini kami datang untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” ujar Gerfan kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026
Menurut Gerfan, warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar seluruh pihak yang terkait diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dalam proses klarifikasi.
Kepala Desa Berikan Tanggapan
Sementara itu, saat dikonfirmasi Pemimpin Media Suara Nusantara Palu.com, Anjasman, melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Lembantongoa memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut.
Kepala Desa menyatakan dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang membuat maupun menggunakan tanda tangan yang kini dipersoalkan oleh warga.
Ia juga menyampaikan adanya temuan terkait Desa Lembantongoa pada Tahun Anggaran 2023. Menurut keterangannya, terhadap temuan tersebut telah dilakukan langkah administratif berupa pembuatan surat pengembalian.
Terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, proses selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dokumen yang dipersoalkan, termasuk bagaimana tanda tangan tersebut digunakan dan siapa pihak yang terkait dengan dokumen tersebut.
Warga berharap proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka dan objektif. Mereka juga meminta agar permasalahan tersebut tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, permasalahan tersebut masih berada dalam proses untuk memperoleh kejelasan berdasarkan laporan, dokumen, bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Redaksi
Editor : SN palu
Sumber Berita: Liputan
















