BANGGAI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Dugaan kekerasan terhadap wartawan MediaCentral saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 September 2026 itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan. PJI meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan dugaan tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Hartanto menegaskan, pekerjaan jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak semestinya dihadapi dengan intimidasi ataupun kekerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak boleh ada tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik. Terlebih apabila penghalangan tersebut disertai kekerasan, maka persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Hartanto, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan setiap pihak memahami bahwa perbedaan kepentingan atau keberatan terhadap aktivitas wartawan tidak dapat diselesaikan melalui tindakan kekerasan.
Hartanto meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Jika penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti adanya tindak pidana, ia mendorong agar proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional.
“Saya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan melaksanakan penegakan hukum tanpa reserve terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini demi menjaga kemerdekaan pers dan menjadi atensi saya,” ujarnya.
Ia menilai, kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan wartawan maupun perusahaan media, tetapi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Masyarakat membutuhkan pers yang bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, mencari informasi dan menyampaikan fakta kepada publik.
Meski demikian, Hartanto mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus mengedepankan verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
“Jika ada pihak yang keberatan terhadap proses jurnalistik atau sebuah pemberitaan, ada mekanisme yang dapat ditempuh. Jangan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.
PJI juga berharap proses penanganan kasus tersebut berlangsung transparan dan objektif. Setiap fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan harus menjadi dasar bagi aparat dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila nantinya ditemukan unsur penghalangan terhadap kerja jurnalistik, aparat diharapkan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya dengan tetap mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
PJI menegaskan akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan wartawan dan kemerdekaan pers. Sebab, intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan perbedaan atau keberatan terhadap kegiatan jurnalistik.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















