- Palu – Seorang pemuda bernama Moh Putra Andika Rafliyansah (20), warga Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, diduga menjadi korban penandatanganan yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI yang disebut bertugas di Korem 132/Tadulako.
Orang tua korban, Saharudin Halbi, didampingi Advokat dan Penasehat Hukum dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari transaksi over kredit sepeda motor Yamaha NMAX yang ditawarkan melalui Facebook Marketplace.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saharudin, anaknya menerima tawaran kredit motor dari seseorang berinisial D dengan harga yang telah dinegosiasikan sebesar Rp12,5 juta. Dalam perjanjian tersebut, korban disebutkan melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan melalui perusahaan leasing.
“Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang sehingga meminta tambahan waktu sekitar satu minggu. Namun permintaan tersebut tidak diterima oleh saudara D,” ujar Saharudin.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diketahui telah menunggak selama dua bulan dengan nilai angsuran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Menurutnya, pembayaran kemudian diberikan kepada inisial D pada malam Minggu, 20 Juni 2026.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, Saharudin mengaku mendapat informasi bahwa putranya justru dicari oleh sejumlah orang. Berdasarkan keterangan korban, dia dihubungi menggunakan nomor baru dan bersiap untuk bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.
“Menurut pengakuan anak saya, sesampainya di lokasi, dia ditarik keluar dari mobil lalu langsung dipukul oleh beberapa orang yang diduga anggota TNI. Mereka tidak memperkenalkan diri dan langsung melakukan pemukulan,” kata Saharudin.
Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian wajah dan tubuh belakang, bahkan disebut dipukul menggunakan selang. Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan kembali melakukan pemukulan serta tendangan hingga menyebabkan hidung korban berdarah.
Peristiwa tersebut, lanjut Saharudin, sempat mendapat kepastian dari warga sekitar yang meminta agar tidak dilakukan tindakan hakim utama sendiri. Namun korban disebut kemudian diseret masuk ke dalam mobil dan dibawa ke kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.
“Sesampainya di sana, anak saya kembali mendapat kekerasan dari sejumlah orang yang diduga anggota TNI. Korban mengaku dipukul dan ditendang secara bergantian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saharudin mengklaim anaknya sempat disekap selama dua malam, sejak 20 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.
Merasa khawatir dengan kondisi anaknya, Saharudin kemudian mendatangi lokasi bersama anggota Polisi Militer yang bernama Dion dan beberapa rekannya untuk menjemput korban.
“Setelah mengetahui keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM mendatangi lokasi dan menyelamatkan korban. Selanjutnya saya melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polisi Militer agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat dan Penasehat Hukum LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, SH, meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tujuan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Peliputan














