Perlunya Pendampingan Hukum yang Setara: Jaminan Hak Pembelaan Bagi Setiap Tersangka  

- Penulis

Tuesday, 30 June 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

. suara Nusantara palu.

PALU – 30/6/2026,Dalam setiap proses penegakan hukum, hak untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum merupakan hak asasi yang dijamin undang‑undang, tanpa memandang status, kedudukan, maupun jenis perkara yang sedang diperiksa. Prinsip ini ditegaskan kembali sebagai bagian penting demi menjamin keadilan dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan ketentuan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini berlaku sejak saat pertama kali diperiksa oleh penyidik hingga tahap pemeriksaan di pengadilan.

Firmansyah C.Rasyid S.H salah satu pegiat hukumdan pemerhati keadilan menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah bentuk pembelaan atas kesalahan yang diduga dilakukan, melainkan sarana agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan, hak‑hak tersangka tetap terjaga, dan kebenaran dapat terungkap secara utuh dan objektif.

“Pendampingan hukum berfungsi menjamin kesetaraan kedudukan antara penyidik dan pihak yang diperiksa. Tanpa pendampingan yang memadai, dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan yang dapat mengarah pada kesimpulan yang kurang tepat atau pelanggaran prosedur,” ungkap salah satu pemerhati hukum.

Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, negara berkewajiban menyediakan bantuan hukum secara cuma‑cuma melalui lembaga bantuan hukum yang terdaftar resmi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada perbedaan perlakuan hanya karena ketidakmampuan biaya.

Sering kali terjadi kesalahpahaman di masyarakat bahwa kehadiran penasihat hukum berarti berusaha menutupi kesalahan. Padahal, tujuan utamanya adalah memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara sah, bukti yang dikumpulkan cukup dan sah, serta tersangka dapat menyampaikan penjelasan dan pembelaannya dengan baik dan benar.

Baca Juga:  Humas dan Protokol: Saatnya Kembali Menjadi Wajah Komunikasi Publik Pemerintah

Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil akan makin dipercaya masyarakat jika seluruh proses berjalan terbuka dan menjunjung tinggi hak asasi. Pendampingan hukum yang baik justru membantu memperkuat hasil penyelidikan dan menjaga agar putusan yang dihasilkan kelak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, seluruh unsur penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil diharapkan terus bersinergi agar jaminan hak hukum dapat dijangkau oleh siapa saja, di mana saja, sebagai wujud nyata negara hukum yang melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.

Penulis : Anjasman

Editor : Redaksi suara Nusantara palu com

Sumber Berita: Peliputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru