ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh: Budi Dako
OPINI-Suara Nusantara Palu,Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membawa perubahan dalam sistem demokrasi Indonesia menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Di tengah derasnya arus informasi dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi, keberadaan Humas dan Protokol tidak lagi dapat dipandang sebatas penyelenggara acara atau pendokumentasi kegiatan kepala daerah.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, Humas dan Protokol memiliki fungsi strategis sebagai penghubung komunikasi antara pemerintah, media massa, dan masyarakat.
Tugas tersebut bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan memastikan setiap kebijakan, program, dan capaian pembangunan dapat diketahui masyarakat secara cepat, akurat, dan mudah dipahami.
Sayangnya, masih kerap dijumpai paradigma bahwa dokumentasi kegiatan pemerintahan cukup disimpan sebagai arsip.
Padahal, foto, video, data, dan rilis kegiatan merupakan aset informasi publik yang seharusnya diolah dan disebarluaskan melalui berbagai media komunikasi.
Informasi yang tidak dipublikasikan pada akhirnya kehilangan manfaatnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Kemitraan dengan media massa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan fungsi kehumasan.
Media bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Karena itu, penyediaan rilis berita, dokumentasi, data pendukung, dan akses informasi yang cepat merupakan bagian dari pelayanan publik.
Di sisi lain, komunikasi publik tidak boleh berjalan satu arah.
Humas dan Protokol juga berkewajiban menangkap aspirasi, kritik,masukan, dan berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat melalui pemberitaan media maupun kanal komunikasi lainnya.
Informasi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pimpinan daerah dalam merumuskan maupun menyempurnakan kebijakan.
Fungsi inilah yang sering terlupakan.
Padahal, keberhasilan komunikasi pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memahami, merasakan, dan memberikan respons terhadap kebijakan pemerintah.
Di era keterbukaan informasi, kecepatan menjadi bagian dari pelayanan publik.
Ketika pemerintah lambat menyampaikan informasi, ruang publik akan diisi oleh berbagai spekulasi yang belum tentu benar.
Sebaliknya, komunikasi yang terbuka, konsisten, dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, sudah saatnya Humas dan Protokol memperkuat perannya sebagai pusat komunikasi publik pemerintah. Tidak hanya mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga mengelola informasi secara profesional, membangun hubungan yang sehat dengan media, serta memastikan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan dua arah.
Pada akhirnya, Humas dan Protokol bukan sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan. Ia adalah wajah komunikasi pemerintah daerah.
Ketika fungsi tersebut dijalankan secara optimal, masyarakat memperoleh haknya atas informasi, sementara pemerintah memperoleh kepercayaan yang lahir dari keterbukaan, transparansi, dan komunikasi yang baik.(*)
Penulis : Team Redaksi
Editor : Redaksi suara Nusantara palu com
Sumber Berita: Peliputan














