SIGI – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Polemik administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, kian membutuhkan penjelasan terbuka. Hingga penelusuran dilakukan ke sejumlah instansi pemerintah daerah, keberadaan dokumen fisik APBDes yang dipersoalkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mendapatkan kepastian.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah berkas. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pembahasan dan persetujuan anggaran dilaksanakan, siapa yang memberikan persetujuan, serta dokumen apa yang menjadi dasar administrasi pengelolaan keuangan desa tersebut.
Ketua BPD Lembantongoa mengaku tidak pernah merasa terlibat dalam penandatanganan dokumen APBDes 2024 yang mencantumkan persetujuan bersama antara pemerintah desa dan BPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan tersebut mendorongnya melakukan penelusuran langsung ke sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Sigi untuk mendapatkan kepastian sekaligus memastikan keberadaan arsip yang menjadi dasar penetapan anggaran desa.
Penelusuran di PMD Belum Mendapat Kepastian
Upaya mencari dokumen dimulai pada Selasa (27/10/2026), ketika Ketua BPD Lembantongoa mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi.
Kedatangannya bertujuan meminta penjelasan mengenai arsip APBDes Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2024, terutama dokumen yang memuat proses persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
Namun, berdasarkan keterangan Ketua BPD, staf Bidang Pemerintahan Desa menyampaikan bahwa dokumen yang dicari tidak tersedia di kantor tersebut. Ia kemudian diarahkan untuk menelusurinya melalui bagian keuangan Kabupaten Sigi dengan alasan dokumen berada di kantor lama.
Arahan tersebut belum menjawab pertanyaan utama mengenai lokasi penyimpanan arsip resmi APBDes 2024.
Padahal, dokumen tersebut memiliki peran penting dalam memastikan tahapan penyusunan, pembahasan, persetujuan hingga penetapan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Awak media juga berupaya meminta penjelasan Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Sigi melalui pesan dan panggilan WhatsApp. Namun, sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.
Penelusuran Berlanjut ke Kecamatan Palolo
Setelah mendapatkan arahan dari PMD Kabupaten Sigi, Ketua BPD melanjutkan pencarian melalui bagian keuangan. Dari penelusuran tersebut, ia kembali diarahkan untuk berkoordinasi dengan PMD Kecamatan Palolo.
Bersama sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia, dan awak media, Ketua BPD kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Palolo untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Menurut penuturannya, staf PMD kecamatan menyampaikan bahwa dokumen APBDes yang dimaksud belum diterima oleh bagian mereka.
Dalam komunikasi dengan Denni, yang disebut sebagai petugas PMD Kecamatan Palolo, Ketua BPD mengaku mendapat penjelasan bahwa dokumen APBDes merupakan hak Kepala Desa karena bersifat rahasia.
Pernyataan tersebut masih membutuhkan klarifikasi langsung dari Denni, termasuk mengenai konteks pembicaraan dan dasar hukum yang menjadi rujukan.
Sebab, dokumen APBDes berkaitan dengan perencanaan serta penggunaan anggaran pemerintahan desa yang memiliki dimensi kepentingan publik. Pada prinsipnya, informasi publik dapat diakses masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan kategori informasi yang dikecualikan menurut hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Palolo kemudian tiba di kantor dan berdiskusi bersama Ketua BPD serta rombongan.
Salah satu hal yang dipertanyakan Ketua BPD adalah apakah penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dapat berjalan apabila persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penuturan Ketua BPD, Camat Palolo menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan APBDes mensyaratkan adanya persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
Penjelasan tersebut justru membuat persoalan semakin membutuhkan pembuktian melalui dokumen. Sebab, Ketua BPD tetap menyatakan dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada APBDes 2024 yang sedang ditelusuri.
Bagian Keuangan Mengaku Menerima Dokumen Elektronik
Titik penting penelusuran berikutnya terjadi pada Kamis (29/10/2026). Ketua BPD bersama perwakilan Yayasan Garda Integritas Indonesia kembali mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sigi.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan Ketua BPD, pihak bagian keuangan menjelaskan bahwa dokumen APBDes yang mereka terima berbentuk file elektronik, bukan berkas fisik.
Keterangan ini menimbulkan persoalan baru yang perlu dijelaskan, terutama mengenai asal dokumen, status keabsahannya, serta kesesuaian file elektronik tersebut dengan dokumen APBDes yang telah ditetapkan.
Dalam percakapan itu, pihak bagian keuangan juga disebut mempertanyakan siapa yang menandatangani dokumen apabila Ketua BPD memang tidak pernah memberikan tanda tangan.
Pertanyaan tersebut, sebagaimana dituturkan kembali oleh Ketua BPD, mengarah pada pentingnya memastikan identitas pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.
Sementara itu, Vera, yang turut memberikan tanggapan dalam diskusi, menyampaikan perlunya pemeriksaan terhadap tanda tangan untuk memastikan keasliannya.
Meski demikian, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai pemalsuan tanda tangan. Diperlukan pemeriksaan dokumen asli, pembandingan tanda tangan, serta penelusuran proses administrasi oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah dokumen APBDes dapat digunakan dalam proses administrasi apabila terdapat pihak yang namanya tercantum dalam persetujuan bersama justru mengaku tidak pernah menandatanganinya.
Karena itu, penjelasan mengenai dokumen sumber, file elektronik, berita acara pembahasan, dan bukti persetujuan menjadi sangat penting untuk membuka persoalan ini secara objektif.
Persetujuan BPD Bukan Sekadar Formalitas Administrasi
Dalam tata kelola pemerintahan desa, BPD memiliki kedudukan penting sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Kepala Desa.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu, Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
Artinya, proses pembahasan dan kesepakatan bersama merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan APBDes, bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Dalam konteks persoalan Lembantongoa, pengakuan Ketua BPD perlu diuji dengan menelusuri sejumlah dokumen pendukung, antara lain berita acara musyawarah, daftar hadir, keputusan BPD, dokumen persetujuan bersama, serta Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.
Dokumen-dokumen tersebut dapat memberikan gambaran apakah proses pembahasan benar-benar berlangsung dan bagaimana persetujuan bersama dilaksanakan.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan keterangan pihak yang namanya tercantum di dalamnya, hal itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan objektif.
Keterbukaan Arsip Menjadi Bagian dari Akuntabilitas
Selain persoalan tanda tangan, ketidakjelasan keberadaan arsip fisik APBDes 2024 juga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip keterbukaan informasi yang dikuasai badan publik, kecuali informasi yang secara sah termasuk kategori dikecualikan.
Pasal 7 undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta membangun sistem informasi dan dokumentasi agar dapat diakses dengan mudah.
Dengan demikian, apabila dokumen APBDes tidak ditemukan di satu kantor, perlu ada penjelasan mengenai unit kerja yang menguasai arsip, lokasi penyimpanan, maupun sistem pengelolaan dokumen elektronik yang digunakan.
Keberadaan file elektronik memang dapat menjadi bagian dari sistem administrasi pemerintahan. Namun, status dan keabsahannya tetap perlu dipastikan, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen final yang telah ditetapkan serta kelengkapan bukti persetujuan.
Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya dapat dijelaskan melalui arsip resmi justru menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Tujuh Hal yang Perlu Dijelaskan Pemerintah Daerah
Dari rangkaian penelusuran tersebut, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang masih menunggu jawaban resmi dari pihak terkait:
1. Di mana dokumen resmi APBDes Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2024 disimpan?
2. Apakah file elektronik yang diterima bagian keuangan merupakan dokumen final yang telah ditetapkan?
3. Bagaimana proses pembahasan dan persetujuan bersama antara Kepala Desa dan BPD dilaksanakan?
4. Apakah berita acara musyawarah, daftar hadir, serta keputusan persetujuan BPD tersedia?
5. Siapa yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen yang dipersoalkan Ketua BPD?
6. Bagaimana tahapan pemeriksaan dan verifikasi administrasi sebelum proses penyaluran anggaran desa?
7. Instansi mana yang bertanggung jawab memastikan kelengkapan dan ketersediaan arsip APBDes tersebut?
Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar penjelasan lisan yang belum didukung bukti administrasi.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa direncanakan, disepakati, ditetapkan, dan dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, pemerintah desa maupun instansi terkait perlu memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Kini, perhatian tertuju pada keberanian instansi terkait membuka informasi dan memberikan penjelasan secara transparan. Sebab, kepastian administrasi merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan dokumen fisik APBDes 2024, proses persetujuan bersama, serta identitas pihak yang menandatangani dokumen tersebut masih belum memperoleh penjelasan menyeluruh.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Ketua BPD Lembantongoa dan hasil penelusuran yang disampaikan kepada awak media. Keterangan mengenai percakapan dengan sejumlah staf dan pejabat ditulis berdasarkan penuturan narasumber dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak-pihak bersangkutan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Sigi melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi Suara Nusantara Palu.com tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Lembantongoa, PMD Kabupaten Sigi, PMD Kecamatan Palolo, Camat Palolo, Denni, Vera, bagian keuangan Kabupaten Sigi, serta pihak lain yang berkepentingan.
Penulis : Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















