PARIGI MOUTONG, SUARA NUSANTARA PALU— Persoalan administrasi pertanahan atas sebidang tanah seluas sekitar 4.191 meter persegi di Dusun III, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, kini diminta untuk ditelusuri secara menyeluruh oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Permintaan tersebut diajukan Irfan Adenan melalui kuasa hukumnya, Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., berkaitan dengan data pertanahan yang mencantumkan Sertifikat/NIB Nomor 1908030901243 serta Surat Ukur Nomor 749/Bambalemo/2017.
Pengaduan itu dituangkan dalam Surat Nomor 13/SK-PENGADUAN/KH-FCR/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, pihak Irfan meminta dilakukan pemeriksaan administratif sekaligus peninjauan terhadap data pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah dimaksud.
Pertanyakan Proses Pengukuran
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut adalah proses pengukuran dan pencatatan tanah.
Irfan Adenan menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran terhadap objek tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. Ia juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa maupun persetujuan untuk proses pengukuran dan administrasi pertanahan atas namanya.
Pihak pengadu menyebut tanah tersebut berkaitan dengan Esni, yang disebut sebagai istri Irfan Adenan, dan diperoleh dari warisan orang tuanya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta BPN menelusuri asal-usul serta proses administrasi yang kemudian menyebabkan objek tersebut tercatat atau dikaitkan dengan nama Irfan Adenan.
Minta Seluruh Dokumen Diperiksa
Pemeriksaan yang dimohonkan tidak hanya menyangkut data sertifikat atau NIB, tetapi juga seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar pencatatan.
Di antaranya mengenai pihak yang mengajukan permohonan pengukuran, waktu pengajuan, dokumen yang digunakan, pihak yang hadir dalam proses pengukuran, hingga pihak yang menunjukkan dan menyetujui batas-batas tanah.
Selain itu, pihak pengadu meminta pemeriksaan terhadap dokumen penguasaan fisik, alas hak, berita acara pengukuran, riwayat tanah, surat keterangan dari Pemerintah Desa Bambalemo, serta data fisik dan data yuridis yang tersimpan pada Kantor Pertanahan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, cacat prosedur, maupun persoalan pada data fisik atau yuridis, pihak Irfan meminta BPN mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikaitkan dengan Penyitaan Kejaksaan
Permasalahan tersebut turut menjadi perhatian karena objek tanah yang dipersoalkan disebut telah dikenakan tindakan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Irfan Adenan.
Pihak Irfan keberatan apabila keberadaan tanah tersebut secara otomatis dipandang sebagai bagian dari kepemilikan pribadi dirinya. Menurut keterangan dalam pengaduan, tanah tersebut disebut berkaitan dengan hak istrinya yang diperoleh dari warisan keluarga.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan kepada BPN bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Permohonan tersebut, kata mereka, lebih diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai status administrasi, subjek hak, serta hubungan hukum antara Irfan Adenan dengan objek tanah berdasarkan data yang tercatat secara resmi.
Dorong Koordinasi BPN dan Kejaksaan
Untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai status tanah, pihak pengadu juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperjelas subjek hak, status tanah, serta kesesuaian antara data pertanahan dengan objek yang saat ini disebut telah disita.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa objek tanah bukan merupakan hak milik Irfan Adenan, pihak pengadu meminta hasil tersebut dituangkan secara tertulis dan disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Keberadaan Plang Penyitaan Ikut Dipersoalkan
Pihak Irfan juga menyoroti keberadaan papan atau plang penyitaan di lokasi tanah.
Menurut mereka, keberadaan plang penyitaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menentukan siapa pemilik sah suatu bidang tanah. Sebab, menurut pihak pengadu, persoalan penyitaan dan persoalan kepemilikan merupakan dua aspek yang memiliki dasar hukum dan kewenangan berbeda.
Karena itu, mereka meminta status hak atas tanah terlebih dahulu dipastikan berdasarkan pemeriksaan data fisik dan yuridis oleh instansi pertanahan yang berwenang.
Minta BPN Berikan Jawaban Resmi
Kuasa hukum Irfan Adenan, Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menangani pengaduan tersebut secara objektif, profesional dan transparan.
Pihaknya juga meminta adanya penjelasan tertulis mengenai dasar administrasi dan hukum yang digunakan dalam pencatatan maupun penerbitan data pertanahan yang mencantumkan nama Irfan Adenan.
Menurut pihak pengadu, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat kekeliruan administrasi serta memberikan kepastian mengenai status dan riwayat tanah yang sedang dipersoalkan.
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta Kepala Desa Bambalemo.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN PALU
Sumber Berita: Liputan
















