PARIGI MOUTONG – 27 Juli 2026,Suara Nusantara Palu,Dugaan adanya praktik pungutan yang mencatut nama media di sejumlah lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong menjadi perhatian publik berdasarkan Informasi yang di kutip dan di olah kembali dari media fokus rakyat, dugaan tersebut menyebutkan bahwa pungutan tersebut dilakukan dengan alasan untuk kepentingan keamanan dan kelancaran aktivitas penambangan. Namun hingga kini, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang tinggal di sekitar aktivitas penambangan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, setiap bulan terdapat pihak yang datang menemui para pelaku usaha penambangan dengan mengatasnamakan sebuah forum penambang manual. Menurut sumber tersebut, dana yang dipungut disebut akan dialokasikan untuk kebutuhan desa serta dukungan kepada media.
“Setiap bulan ada yang datang meminta dana. Alasannya untuk kepentingan keamanan, desa, dan media. Kami sendiri tidak mengetahui secara pasti ke mana dana itu disalurkan,” ujar sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber itu juga menyebutkan bahwa apabila terdapat delapan titik atau talang penambangan yang masing-masing menyetor Rp5 juta, maka dana yang terkumpul dapat mencapai Rp40 juta setiap bulan. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Praktik yang diduga mencatut nama media tersebut dapat merusak citra profesi jurnalis jika benar terjadi. Pada prinsipnya, pers menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan mengedepankan independensi, objektivitas, serta tidak menerima frekuensi yang dapat mempengaruhi pemberitaan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau agar lebih teliti apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau perwakilan media. Identitas wartawan dapat diketahui melalui kartu identitas pers, surat tugas, serta nama yang tercantum pada buku redaksi media. Jika kontak terdapat keraguan, masyarakat dapat menghubungi nomor resmi redaksi untuk memastikan status yang bersangkutan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan penandatanganan identitas.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun aparat yang berwenang terkait dugaan praktik pungutan yang mengatasnamakan media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi Suara Nusantara Palu
Sumber Berita: Kutipan dan di olah dari media fokus rakyat














