POSO, SULTENG,Suara Nusantara Palu.com— Kunjungan empat wartawan ke salah satu lokasi usaha Galian C di aliran Sungai Puna, Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Jumat (7/8/2026), berakhir dengan situasi yang tidak sesuai harapan.
Kedatangan mereka yang disebut untuk bersilaturahmi dengan pihak pengelola justru diwarnai ketegangan setelah terjadi adu komunikasi dengan pemilik usaha berinisial IW.
Para wartawan tersebut mengaku mendapat perlakuan berupa bentakan dan sikap yang mereka nilai intimidatif. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada pendamping hukum, terdapat gestur IW yang dinilai mengarah pada kemungkinan terjadinya kekerasan fisik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI. Keempat wartawan tersebut kini memperoleh pendampingan hukum dari Advokat/Penasihat Hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt.
Kedatangan Disebut untuk Bersilaturahmi
Berdasarkan keterangan yang diterima LBH TONAKODI, keempat wartawan mendatangi lokasi Galian C bukan untuk meminta bantuan ataupun dukungan dana dari pihak pengelola.
Mereka menyampaikan bahwa tujuan kedatangan semata-mata untuk bersilaturahmi sekaligus menjalin komunikasi dengan pihak pengelola usaha.
Namun, situasi berubah setelah mereka bertemu dengan IW. Percakapan yang berlangsung disebut berkembang menjadi ketegangan karena pihak pengelola mempertanyakan maksud kedatangan keempat wartawan tersebut.
Menurut keterangan para wartawan, IW saat itu berbicara dengan nada tinggi dan mempertanyakan dari mana mereka datang.
Para wartawan kemudian berusaha menjelaskan bahwa kehadiran mereka hanya untuk bersilaturahmi. Namun, menurut pengakuan mereka, respons yang diterima justru kembali bernada keras.
Dalam percakapan tersebut, IW disebut mempertanyakan maksud silaturahmi serta menyampaikan bahwa dirinya mengetahui tujuan kedatangan mereka.
Ketegangan kemudian meningkat. Para wartawan mengaku melihat sikap tubuh IW yang dianggap agresif dan dikhawatirkan dapat berujung pada tindakan fisik.
Selain persoalan tersebut, IW juga disebut menyampaikan agar setiap orang yang hendak memasuki kawasan usaha terlebih dahulu menanyakan identitas serta kepentingan kepada dirinya.

LBH TONAKODI Turun Memberikan Pendampingan
Menyikapi kejadian tersebut, LBH TONAKODI memberikan pendampingan kepada keempat wartawan untuk memastikan persoalan tersebut dapat ditangani sesuai koridor hukum.
Firmansyah C. Rasyid mengatakan, pihaknya masih mempelajari keseluruhan kronologi serta mengumpulkan informasi dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami memberikan pendampingan hukum kepada empat wartawan yang mengalami kejadian tersebut. Seluruh kronologi dan bukti akan kami pelajari secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Firmansyah.
Menurutnya, profesi jurnalistik memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan kepentingan maupun keberatan terhadap aktivitas jurnalistik tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan yang dapat mengancam keselamatan seseorang.
Keselamatan Jurnalis Jadi Sorotan
Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan wartawan ketika menjalankan aktivitas jurnalistik di lapangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai kemerdekaan pers serta fungsi pers dalam kehidupan masyarakat, termasuk sebagai sarana informasi dan kontrol sosial.
Dalam konteks tersebut, apabila terdapat keberatan terhadap aktivitas ataupun pemberitaan media, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan hukum dan etika pers.
LBH TONAKODI menyatakan belum mengambil kesimpulan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelaahan terhadap keterangan para wartawan serta bukti-bukti yang tersedia.
Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, LBH TONAKODI menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keterangan mengenai peristiwa tersebut untuk saat ini masih bersumber dari pihak empat wartawan yang mendapat pendampingan hukum. Pihak IW atau pengelola Galian C belum dicantumkan keterangannya dalam berita ini karena belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan.
Penulis : Redaksi
Editor : SN palu
Sumber Berita: Liputan
















