GII Tegaskan Keberatan Pemberitaan Dapat Disampaikan melalui Mekanisme Pers

- Penulis

Wednesday, 23 September 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SUARA NUSANTARA PALU COM — Yayasan Garda Integritas Indonesia (GII) menanggapi adanya pesan WhatsApp yang disampaikan kepada seorang wartawan setelah sebuah pemberitaan dipublikasikan dan mendapat perhatian masyarakat.

Dalam pesan tersebut, pihak yang diberitakan menyampaikan keberatan karena merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pihak tersebut juga menyampaikan bahwa apabila pemberitaan dinilai mencemarkan nama baik, pihaknya akan menempuh langkah pengaduan kepada Dewan Pers maupun Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Garda Integritas Indonesia (GII), Fadri Ahende, mengatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap sebuah pemberitaan, kamis,24/9/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fadri, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem pers, termasuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

“Setiap pihak tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Namun, di sisi lain, wartawan juga memiliki tugas untuk mencari, memperoleh, mengolah, melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Fadri.

Ia menegaskan, selama proses peliputan dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta, melalui konfirmasi dan verifikasi serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, maka kerja jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers.

Fadri mengatakan GII tidak dalam posisi untuk menentukan benar atau salahnya substansi persoalan yang diberitakan. Menurutnya, yang perlu dijaga adalah agar seluruh pihak menghormati hak masing-masing dan menyelesaikan keberatan melalui mekanisme yang sesuai.

“Wartawan tetap memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, akurat, berimbang dan tidak menghakimi. Pihak yang merasa dirugikan juga memiliki ruang untuk memberikan hak jawab atau koreksi. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme pers yang harus dihormati,” katanya.

Baca Juga:  Wagub Sulteng Minta Proses Administrasi Pemberhentian Kepala SMAN 1 Balinggi Dipercepat

GII juga mengimbau wartawan agar tetap menyimpan dokumentasi proses jurnalistik, termasuk bukti konfirmasi, komunikasi dengan narasumber dan bahan pendukung pemberitaan. Dokumentasi tersebut penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban profesional apabila di kemudian hari terdapat keberatan terhadap berita yang telah dipublikasikan.

Fadri menambahkan bahwa kritik dan keberatan terhadap pemberitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan pers. Karena itu, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan fakta, klarifikasi dan mekanisme yang berlaku.

“GII menghormati hak setiap pihak, termasuk hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak narasumber untuk memberikan penjelasan. Yang terpenting, semua pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Fadri.

GII berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik maupun hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

Penulis : Redaksi Anjasman

Editor : SN-PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru