SURABAYA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja kepolisian sekaligus memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Irjen Pol. Nanang Avianto selama menjabat Kapolda Jawa Timur. Di sisi lain, ia berharap Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mampu melanjutkan capaian positif sekaligus menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.
Pergantian tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/IX/Kep/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Serah terima jabatan dilaksanakan di Mabes Polri pada Jumat (9/10/2026). Nanang Avianto selanjutnya mendapat penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hartanto, selama sekitar 570 hari memimpin Polda Jatim, Nanang menunjukkan kepemimpinan yang relatif stabil, responsif, serta mampu menjaga kesinambungan organisasi di tengah berbagai tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menilai, sejumlah langkah yang dilakukan selama kepemimpinan Nanang patut diapresiasi, terutama dalam aspek pembinaan internal, pengamanan wilayah, pendekatan humanis, dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatiannya ialah upaya menjaga disiplin serta profesionalisme anggota kepolisian. Pengalaman Nanang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), menurut Hartanto, menjadi modal penting dalam mendorong pengawasan internal.
Hartanto juga menyinggung pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale yang dikaitkan dengan dugaan tekanan terhadap anggota dan pemotongan anggaran berdasarkan laporan Paminal. Menurutnya, pengawasan internal harus menjadi bagian penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian.
Di bidang penegakan hukum, ia mengapresiasi arahan Nanang sejak awal menjabat pada Maret 2025 yang mendorong penerapan keadilan restoratif atau restorative justice serta pendekatan humanis dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat.
Namun, Hartanto mengingatkan bahwa keberhasilan pendekatan tersebut tidak cukup diukur melalui kebijakan atau arahan pimpinan. Pelaksanaannya harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk kelompok kecil dan jurnalis yang berhadapan dengan persoalan hukum.
“Pendekatan humanis harus terlihat dalam tindakan nyata. Masyarakat perlu mendapatkan perlakuan yang adil, kepastian hukum, dan pelayanan yang profesional,” demikian penekanan dalam catatan evaluasinya.
Penghargaan Samkaryanugraha atau Nugraha Sakanti yang diterima Polda Jatim pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 juga dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap pengabdian institusi. Kendati demikian, penghargaan tersebut diharapkan menjadi pemacu peningkatan kualitas pelayanan, bukan alasan untuk menghentikan evaluasi.
Dalam menjaga keamanan wilayah, Hartanto turut menyoroti penanganan kejahatan jalanan dan pembentukan Satgas Premanisme. Ia menyebut pengungkapan 320 kasus dengan 319 tersangka pada Mei 2026 sebagai salah satu catatan penindakan yang patut diperhatikan.
Pengamanan berbagai agenda masyarakat, mulai dari Ramadan, Nyepi, Operasi Ketupat Semeru hingga arus mudik dan balik, juga masuk dalam penilaiannya terhadap kinerja institusi tersebut.
Meski demikian, Hartanto menilai transparansi data tetap diperlukan untuk mengukur capaian secara objektif. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan gangguan keamanan, hasil penanganan perkara, serta evaluasi pelayanan kepolisian.
“Publik berhak mengetahui data yang dapat menjadi dasar untuk menilai kinerja institusi secara terukur,” menjadi salah satu pesan yang ditekankannya.
Selain aspek keamanan, Hartanto mengapresiasi inisiatif Deklarasi Surabaya 2026 dan Dialog Kebangsaan bertema “Jogo Jawa Timur” yang digelar pada 3 Agustus 2026 bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Resto Nine Surabaya.
Kegiatan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan elemen pemuda tersebut diarahkan untuk memperkuat persatuan serta mencegah polarisasi informasi di ruang digital menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Respons Polda Jatim dalam situasi darurat juga menjadi bagian dari catatan Hartanto. Ia menyinggung penanganan kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan Sumenep pada 2 Agustus 2026, termasuk pengerahan dua helikopter untuk pencarian korban hilang dan penempatan personel SAR Ditpolairud. Nanang bersama Gubernur Khofifah juga disebut meninjau posko korban di Tanjung Perak.
Bagi Hartanto, berbagai catatan tersebut memperlihatkan adanya capaian institusional yang layak diapresiasi. Ia berharap pengalaman Nanang selama memimpin Polda Jatim menjadi bekal berharga dalam penugasan berikutnya.
Kini, perhatian beralih kepada Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono sebagai Kapolda Jatim yang baru. Hartanto berharap kepemimpinan baru tidak hanya menjaga stabilitas organisasi, tetapi juga menghadirkan peningkatan nyata dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pembenahan manajemen penyidikan, konsistensi penanganan perkara, efektivitas pemberantasan narkoba, serta keterbukaan dalam menjelaskan keputusan-keputusan penting yang diambil kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba seharusnya tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap. Upaya tersebut harus mampu menyasar mata rantai peredaran sehingga dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.
Hartanto juga menitipkan tiga persoalan utama untuk menjadi perhatian Kapolda Jatim yang baru.
Pertama, konsistensi penegakan hukum. Setiap laporan dan perkara harus ditangani berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar penanganan perkara masyarakat kecil tidak lebih cepat dibandingkan perkara lain hanya karena perbedaan status sosial atau kepentingan.
Kedua, penguatan pengawasan internal dan pelayanan publik. Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian perlu diperiksa secara objektif dan profesional. Pengaduan masyarakat juga harus memperoleh respons yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Ketiga, perlindungan hak masyarakat. Dalam konflik pertanahan, perselisihan sosial, maupun persoalan yang melibatkan kepentingan usaha, kepolisian diharapkan tetap berpegang pada hukum dan bukti. Menjaga stabilitas serta mendukung investasi merupakan hal penting, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat.
Hartanto menegaskan, pers akan menjalankan fungsi kontrol secara profesional terhadap kepemimpinan baru. Evaluasi, menurutnya, harus dilakukan dengan ukuran yang sama, baik terhadap pejabat lama maupun pejabat yang baru mengemban amanah.
Ia juga menyatakan PJI bersama Departemen Hukum dan HAM PJI siap mendukung pelaksanaan tugas Kapolda Jatim secara proporsional, sembari tetap menjalankan peran pers dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum.
“Buka data, jelaskan keputusan-keputusan sulit, dan tuntaskan penyidikan yang masih menggantung,” demikian pesan Hartanto kepada Kapolda Jatim yang baru.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa pergantian kepemimpinan kepolisian tidak cukup dimaknai sebagai rotasi jabatan. Lebih dari itu, pergantian ini diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Penulis : Anjasman Pimred
Editor : Redaksi SN-PALU
Sumber Berita: Ketum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia )
















