Hartanto Boechori Nilai Wacana Pemakzulan Gibran Tak Berdasar, Minta Publik Tak Terprovokasi

- Penulis

Thursday, 15 October 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – SUARA NUSANTARA PALU.COM – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu disikapi secara cermat dan tidak dijadikan bahan provokasi politik.

Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/10/2026), Hartanto berpandangan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan Wakil Presiden. Menurutnya, mekanisme pemakzulan harus mengacu pada ketentuan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang, menurut naskah pernyataannya, menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak terkait. Hartanto menyoroti bagian pertimbangan mengenai riwayat pendidikan Gibran yang dinilainya berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hartanto menyatakan bahwa persoalan dokumen pendidikan setingkat SMA yang dibahas dalam pertimbangan tersebut tidak seharusnya langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Ia juga mengklaim bahwa pendidikan sarjana Gibran telah menjadi bagian dari fakta yang dibahas dalam persidangan.

Menurut Hartanto, perbedaan penafsiran terhadap pertimbangan putusan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan politik mengenai kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden.

Ia mengingatkan agar persoalan hukum tidak digunakan untuk membangun kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan mekanisme konstitusional. Hartanto juga menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik tetap merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi, tetapi harus disampaikan dengan argumentasi yang bertanggung jawab.

Dalam tulisannya, Hartanto menguraikan lima aspek yang menurut pandangannya perlu diperhatikan dalam menilai wacana pemakzulan Gibran.

Pertama, ia menyoroti kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pasangan calon yang dipilih dalam satu paket pemilihan. Menurut Hartanto, persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan perlu dianalisis secara menyeluruh dengan mempertimbangkan ketentuan hukum pemilu dan konstitusi.

Kedua, Hartanto mempertanyakan penafsiran mengenai persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden. Ia berpendapat bahwa kualifikasi pendidikan sarjana yang disebutnya dimiliki Gibran perlu diperhitungkan dalam pembahasan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, ia mengangkat ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan administratif pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga:  SIPETA Merah Putih Perkuat Sinergi Kesehatan dan Pertanian, Petani di Dolo Selatan Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Keempat, Hartanto menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara persoalan persyaratan pencalonan dalam pemilu dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden setelah menjabat. Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional yang mengatur alasan serta proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kelima, Hartanto menekankan pentingnya membaca amar putusan dan pertimbangan hukum MK secara utuh. Menurutnya, penafsiran terhadap bagian pertimbangan tidak boleh dilepaskan dari keseluruhan isi putusan serta konsekuensi hukumnya.

Atas dasar pandangan tersebut, Hartanto menyimpulkan bahwa wacana pemakzulan Gibran yang hanya bertumpu pada bagian pertimbangan putusan MK tidak memiliki landasan yang memadai menurut analisisnya.

Hartanto juga mengingatkan bahwa perdebatan politik yang berkembang tanpa pemahaman hukum yang utuh berpotensi memperlebar perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Ia menilai, persaingan kepentingan politik seharusnya tidak mengorbankan kepentingan publik. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang berimbang agar dapat membedakan fakta hukum, penafsiran, dan kepentingan politik yang menyertainya.

Di sisi lain, Hartanto menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kritik terhadap pemerintah. Ia justru memandang kritik sebagai bagian penting dalam demokrasi, selama disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyatakan bahwa sikap yang disampaikannya merupakan pandangan pribadi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial pers, bukan semata-mata pembelaan terhadap figur tertentu.

Hartanto mengajak media massa untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, mengedepankan verifikasi, serta tidak terburu-buru mengangkat kesimpulan hukum yang belum dijelaskan secara menyeluruh.

“Fokus kita seharusnya mengawal pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat, bukan memperbesar kegaduhan politik yang berpotensi memecah belah bangsa,” demikian inti pesan Hartanto dalam pernyataannya.

Ia berharap masyarakat tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama ketika isu hukum dan politik berkembang menjadi perdebatan di ruang publik.

Penulis sumber pernyataan: Hartanto Boechori

Wartawan Utama / Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Penulis : Anjasman

Editor : Redaksi SN-PALU

Sumber Berita: Ketum PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar
Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit
Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan
Wakapolres Sigi Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas di Kalukubula, Edukasi Pengendara Secara Humanis
Kapolres Sigi Sambangi SMA Negeri 8, Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Bullying
Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Ini Daftar Harga di Sulawesi Tengah dan Seluruh Indonesia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 12:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Turun Langsung Pimpin Lari 6K, Tanamkan Disiplin dan Kebersamaan Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:34 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Bendera, Tanamkan Disiplin dan Semangat Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Kapolres Donggala Turun ke Jalan, Pastikan Arus Lalu Lintas di Simpang Jembatan Guntur Tetap Lancar

Monday, 2 November 2026 - 09:54 WIB

Upacara Bendera di Makodam XXIII/Palaka Wira, Perkuat Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit

Monday, 2 November 2026 - 08:23 WIB

Kapolres Donggala Tanamkan Kesadaran Hukum di SMPN 2 Banawa, Narkoba dan Bullying Jadi Sorotan

Berita Terbaru