
PALU, Suara Nusantara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus mendalami dua kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, Kamis (25/6/2026).
Langkah penyidikan pertama dilakukan dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa. Dalam proses tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi itu, penyidik memeriksa beberapa ruangan penting, mulai dari bagian keselamatan pelayaran, lalu lintas dan angkutan laut, ruang kepala kantor KSOP hingga ruang penyimpanan arsip. Proses pengamanan turut mendapat dukungan personel TNI.
Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Kaltim Khatulistiwa, PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS), serta PT Juyomi Sinar Labuan. Selain itu, dua unit telepon seluler milik staf pada bidang terkait juga turut disita.
Penyidik menduga dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara barang elektronik akan dianalisis melalui digital forensik guna menelusuri komunikasi yang berhubungan dengan penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan mineral bukan logam dan batuan, termasuk penggunaan sistem INAPORTNET.
Pada hari yang sama, Kejati Sulteng juga bergerak dalam penyidikan kasus berbeda, yakni dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang menyeret PT BASS dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Dalam perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala yang menjabat pada periode 2019 hingga 2023. Penggeledahan tersebut juga dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palu.
Di lokasi kedua, tim memeriksa sejumlah area rumah, termasuk ruang tamu dan tempat penyimpanan dokumen. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengamankan beberapa dokumen administrasi, termasuk kwitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti lebih lanjut untuk mencocokkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan, khususnya terkait mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah dari sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan.
Menurutnya, tindakan tersebut bertujuan melengkapi alat bukti, menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen yang ditemukan, sekaligus mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.
Hingga kini, Kejati Sulawesi Tengah masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut.
Penulis : Anjasman
Editor : Redaksi suara Nusantara palu com
Sumber Berita: Peliputan














