Ketua BPD dan Warga Lembantongoa Kembali ke Polres Sigi, Minta Kejelasan Tindak Lanjut Aduan

- Penulis

Wednesday, 19 August 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI,SUARA NUSANTARA PALU— Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Lembantongoa kembali mendatangi Mapolres Sigi, Rabu (19/8/2026). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pengaduan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen administrasi desa.

Rombongan tiba di Mapolres Sigi sekitar pukul 11.00 WITA. Sebelumnya, pihak BPD dan warga telah menyampaikan pengaduan kepada kepolisian mengenai tanda tangan yang dipersoalkan dalam beberapa dokumen Desa Lembantongoa.

Kedatangan kali ini merupakan tindak lanjut setelah pihak BPD dan warga mendapat arahan dari Kanit SPKT Polres Sigi untuk berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna mengetahui perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat rombongan tiba, personel Unit Tipikor sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor berupa penanaman bawang putih sebagai bagian dari program nasional. Setelah menunggu beberapa waktu, sekitar pukul 14.30 WITA, rombongan akhirnya diterima dan bertemu dengan Kanit Tipikor Polres Sigi di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Ketua BPD bersama warga turut didampingi Ketua Pengawasan Yayasan Garda Integritas Indonesia serta Pimpinan Umum dan Redaksi Media Suara Nusantara Palu.com.

Mereka menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat, terutama mengenai dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang di dalamnya terdapat tanda tangan yang dipersoalkan. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan pembayaran HOK serta daftar hadir dalam pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RKAPDes).

Selain meminta kejelasan terhadap pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan, warga juga menyampaikan permohonan agar pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dapat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Permintaan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Mediasi Berakhir Damai, Warung Babi Guling di Tondo Diizinkan Beroperasi Setelah Penuhi Enam Syarat

Pihak BPD dan warga menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap pihak mana pun. Mereka menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait dengan mengedepankan bukti, dokumen dan mekanisme hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Unit Tipikor Polres Sigi mengarahkan pihak BPD dan warga untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kabupaten Sigi. Koordinasi itu dinilai penting untuk mengetahui hasil pemeriksaan maupun langkah administratif yang telah dilakukan terkait persoalan dokumen dan tanda tangan yang dipersoalkan.

BPD dan warga berharap koordinasi antara masyarakat, Inspektorat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat berjalan dengan baik sehingga setiap pengaduan yang telah disampaikan memperoleh kejelasan secara profesional dan transparan.

Mereka juga menekankan bahwa kedatangan ke Mapolres Sigi bukan bertujuan menghakimi atau menuduh pihak tertentu, melainkan meminta agar persoalan yang dilaporkan dapat diverifikasi melalui pemeriksaan yang objektif.

Sementara itu, seluruh dugaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang berkaitan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Dengan adanya tindak lanjut melalui koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sigi, masyarakat berharap persoalan yang menjadi perhatian warga Desa Lembantongoa dapat segera memperoleh kepastian berdasarkan fakta, dokumen serta hasil pemeriksaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Suara Nusantara Palu — Berimbang, Akurat dan Mengedepankan Fakta.

Penulis : Redaksi

Editor : SN PALU

Sumber Berita: Liputan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel suaranusantarapalu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat
HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader
GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.
Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako
Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan
Bertahun-tahun Menanti, Revitalisasi SD Inpres Maku Hadirkan Harapan Baru bagi Siswa Pascagempa
PETI di Desa Karya Mandiri Disorot, Warga Minta Bekas Galian Dipulihkan
Danrem 132/Tadulako Sambangi Banggai Laut, Sinergi TNI-Pemda Diperkuat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 15:28 WIB

Basarnas Palu dan Pemkab Tolitoli Perkuat Sinergi Penanganan Kondisi Darurat

Friday, 18 September 2026 - 14:54 WIB

HPA Mulai Gerakkan Roda Organisasi, Peserta ToT dan PKN Disiapkan Jadi Kader

Friday, 18 September 2026 - 14:06 WIB

GARUDA SULTENG: Kaderisasi Pemuda Jadi Investasi Penting Menuju Indonesia Emas 2026.

Friday, 18 September 2026 - 00:10 WIB

Tiga Terduga Pelaku Curat di Ujuna Dibekuk Tim Gabungan Polsek Palu Barat dan Resmob Tadulako

Thursday, 17 September 2026 - 11:53 WIB

Harkopnas ke-79 di Sulteng Dorong Revitalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan

Berita Terbaru