PALU — SUARA NUSANTARA PALU.COM — Keberadaan papan informasi pada proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik kembali menjadi perhatian. Ketua Garda Integritas Indonesia (GARIS), Fadri Ahende, meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka mengenai keberadaan pelarangan terhadap wartawan yang mendokumentasikan papan informasi proyek luas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Uveta di Kabupaten Sigi.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadri menyusul informasi mengenai wartawan yang disebut mendapat persetujuan ketika hendak mengambil gambar papan informasi proyek pada Sabtu (26/9/2026).
Menurut Fadri, papan informasi proyek yang menggunakan anggaran publik pada dasarnya memiliki fungsi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu diketahui, informasi dasar mengenai pekerjaan seharusnya dapat dan menjadi bagian dari pengawasan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau papan informasi itu berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran publik, masyarakat tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi yang tercantum di dalamnya. Dokumentasi oleh wartawan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik untuk memperoleh dan memastikan informasi,” kata Fadri.
Ia menjelaskan, informasi yang biasanya tercantum pada papan proyek antara lain nama kegiatan, sumber pendanaan, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta jangka waktu pelaksanaan.
Fadri menilai, jika papan informasi tersebut berada di lingkungan kantor perusahaan dan bukan di lokasi pekerjaan, kondisi itu juga perlu diberikan penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang papan informasi proyek yang ditempatkan di area kantor perusahaan, sementara di lokasi pekerjaan masyarakat tidak terlihat, tentu hal itu perlu dijelaskan. Bukan untuk menuduh, tetapi agar publik mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persoalan larangan pengambilan gambar tidak berkembang menjadi persoalan antara wartawan dengan pekerja atau petugas keamanan perusahaan.
Menurutnya, apabila terdapat ketentuan internal yang mengatur larangan dokumentasi di kawasan tertentu, pihak perusahaan dapat menyampaikan aturan tersebut beserta batasan dan dasar penerapannya secara jelas.
“Kalau memang ada kawasan tertentu yang tidak boleh didokumentasikan karena alasan keamanan atau ketentuan internal, silakan dijelaskan. Tetapi jangan sampai aturan internal tersebut membuat informasi mengenai proyek yang menyangkut kepentingan publik menjadi sulit dijamin,” katanya.
Fadri menegaskan, GARIS tidak bermaksud menuduh adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek SPAM Regional Uveta. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan dan klarifikasi. Kalau seluruh proses administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan sudah berjalan sesuai ketentuan, tentu informasi tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka,” tegasnya.
Selain papan informasi proyek, GARIS juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan mengenai keberadaan papan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lokasi pemasangan informasi proyek, serta mekanisme masyarakat maupun media memperoleh informasi terkait pekerjaan SPAM Regional Uveta.
Fadri mengatakan, keterbukaan informasi bukan semata-mata kebutuhan wartawan. Menurutnya, masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan dan direncanakan.
“Transparansi tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman. Justru keterbukaan dapat membantu menjelaskan bahwa suatu pekerjaan masyarakat dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait diharapkan masih memberikan klarifikasi mengenai keberadaan papan informasi proyek serta alasan adanya pelarangan dokumentasi terhadap wartawan.
Penulis : Redaksi Anjasman
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Liputan
















