
{Penulis adalah Jurnalis dan Pemerhati Kebijakan Publik}
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh: Budi Dako
OPONI- Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Juni 2026, MK menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yang menjadi perhatian penting bukan hanya amar putusan tersebut, melainkan pertimbangan hukum Mahkamah.
MK menyatakan bahwa berdasarkan putusan-putusan sebelumnya, penyelenggaraan pilkada hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, serta tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
Penegasan ini memberikan kepastian bahwa mekanisme pilkada yang berlaku saat ini tidak berubah.
Mahkamah tidak membentuk norma baru, melainkan menegaskan kembali bagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada harus dipahami dan diterapkan sesuai dengan konstitusi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Selain itu, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan itu kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur pemilihan mekanisme kepala daerah secara langsung.
Sejak diterapkan pada era Reformasi, pilkada langsung menjadi instrumen penting dalam memperkuat demokrasi lokal.
Masyarakat memperoleh hak untuk menentukan secara langsung pemimpin daerahnya, sementara kepala daerah memperoleh legitimasi yang kuat karena mandat diberikan langsung oleh rakyat.
Di sisi lain, pelaksanaan pilkada masih menghadapi berbagai tantangan, seperti politik uang, tingginya biaya politik, otoritas otoritas, dan polarisasi masyarakat.
Persoalan tersebut memang harus dibenahi, tetapi bukan dengan mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Yang lebih mendesak adalah memperkuat integritas penyelenggara pemilu, memperbaiki kaderisasi partai politik, menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu, serta meningkatkan pendidikan politik masyarakat.
Putusan MK ini juga menjadi pengingat bahwa demokrasi memerlukan kepastian hukum.
Selama Undang-Undang Pilkada belum diubah melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang sesuai dengan konstitusi, penyelenggaraan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemilihannya, tetapi juga oleh kualitas proses dan hasil.
Pilkada harus menjadi sarana melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, memperoleh kepercayaan rakyat, dan mampu menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, bersih, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menjadi penegasan bahwa kekayaan rakyat tetap menjadi fondasi utama demokrasi Indonesia.
Oleh karena itu, yang harus terus diperkuat bukan sekadar mekanisme pemilihannya, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri agar semakin dewasa, berintegritas, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat. (*)
Penulis : Budi Dako
Editor : Redaksi














