SIGI, SUARA NUSANTARA PALU — Tindak lanjut hasil pemeriksaan Dana Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Tahun Anggaran 2023 dengan nilai temuan sebesar Rp191.363.000 masih berproses.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Sigi saat dikonfirmasi tim gabungan sejumlah media pada Selasa (18/8/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, termasuk apakah seluruh nilai temuan sebesar Rp191.363.000 telah dikembalikan atau masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irban Inspektorat Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa pengembalian atas temuan tersebut telah menunjukkan progres. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah yang masih tersisa untuk dikembalikan karena data tersebut berada pada bagian Sekretariat Inspektorat.
«“Temuannya sudah ada progres pengembaliannya. Namun sisa yang belum dikembalikan saya belum tahu, karena itu bukan bagian saya, ada di Sekretariat Inspektorat,” ujar Irban.»
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Sigi tetap melakukan upaya tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan tersebut. Dalam proses penyelesaian temuan, terdapat tenggang waktu pengembalian selama 60 hari.
Ketika kembali ditanyakan mengenai status akhir temuan senilai Rp191.363.000 tersebut, apakah telah dinyatakan selesai atau seluruhnya telah dikembalikan, Irban menyebut kemungkinan terdapat komitmen penyelesaian dari pihak kepala desa.
Namun, terkait kepastian apakah seluruh nilai temuan telah lunas atau masih terdapat sisa kewajiban, dirinya belum dapat memberikan angka pasti.
«“Bisa saja ada komitmen penyelesaian dari kepala desa. Untuk sudah lunas atau belum, saya belum tahu,” ungkapnya.»
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan hasil pemeriksaan Dana Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2023. Hingga proses tindak lanjut berjalan, informasi mengenai jumlah yang telah dikembalikan maupun sisa kewajiban menjadi penting untuk diketahui secara jelas.
Dalam konteks keterbukaan informasi dan fungsi kontrol sosial, masyarakat berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan pihak tertentu. Informasi yang disampaikan semata-mata berdasarkan hasil konfirmasi dan keterangan yang diperoleh awak media dari pihak Inspektorat Kabupaten Sigi.
Untuk memastikan status akhir temuan tersebut, masih diperlukan penjelasan resmi dari bagian yang memiliki data terkait, khususnya mengenai jumlah yang telah dikembalikan, jumlah yang masih tersisa, serta status penyelesaian temuan Rp191.363.000.
Inspektorat Kabupaten Sigi diharapkan dapat memberikan informasi lanjutan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Dana Desa Lembantongoa Tahun Anggaran 2023.
Redaksi Suara Nusantara Palu tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Lembantongoa maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila terdapat data atau keterangan tambahan mengenai persoalan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : SN PALU
Sumber Berita: Liputan
















