SIGI,SUARA NUSANTARA PALU— Dua persoalan berbeda yang berkembang di Desa Lembantongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, resmi disampaikan kepada Polres Sigi pada 20 Agustus 2026. Kedua laporan tersebut disampaikan oleh pihak yang berbeda dan memiliki pokok permasalahan masing-masing.
Salah satu laporan disampaikan warga Desa Lembantongoa, Yospeanda, yang meminta pihak berwenang memberikan klarifikasi terkait penggunaan tanda tangan dalam suatu dokumen.
Pada waktu yang sama, Ketua BPD Lembantongoa, Gerpani Hani, juga mendatangi Polres Sigi untuk menyampaikan laporan terkait permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Gerpani tercatat dalam STTLP Nomor: STTP/224/VIII/2026/SPKT-III/Polres Sigi.
Menurut keterangan Gerpani, persoalan tersebut bermula saat rapat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 yang berlangsung pada 30 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Gerpani menyampaikan bahwa dirinya meminta penjelasan mengenai surat pengunduran diri sekretaris desa sebelumnya. Pembahasan itu kemudian berkembang menjadi perbedaan pendapat antara sejumlah pihak yang hadir dalam rapat.
Gerpani sebelumnya juga mengungkapkan adanya pernyataan Kepala Desa Lembantongoa yang menurut keterangannya membuat dirinya merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai Ketua BPD.
Atas permasalahan tersebut, Gerpani memilih menempuh jalur resmi dengan menyampaikan laporan kepada kepolisian agar permasalahan dapat diklarifikasi berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Dua Laporan Memiliki Substansi Berbeda
Masuknya dua laporan tersebut diharapkan tidak serta-merta dipersepsikan sebagai satu hal yang sama. Kedua laporan berasal dari pihak yang berbeda dan membahas permasalahan yang berbeda pula.
Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan secara terpisah dengan mendengarkan keterangan masing-masing pihak serta memeriksa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara.
Masyarakat juga diharapkan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses sesuai prosedur, sehingga setiap masalah dapat dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD diharapkan tetap berjalan dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi. Perbedaan pandangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka dan sesuai ketentuan.
Menunggu Klarifikasi Aparat Penegak Hukum
Persoalan antara Ketua BPD dan Kepala Desa Lembantongoa sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan pandangan dalam rapat desa.
Pihak kepala desa juga sebelumnya telah dimintai keterangan mengenai situasi yang terjadi dalam forum tersebut. Namun, dengan adanya laporan yang kini telah disampaikan kepada kepolisian, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat untuk melakukan klarifikasi dan menentukan langkah sesuai aturan.
Seluruh pihak masih memiliki ruang untuk memberikan keterangan dan menjelaskan permasalahan berdasarkan fakta, dokumen, serta bukti yang dimiliki.
Masyarakat Desa Lembantongoa kini menunggu proses penanganan dari Polres Sigi. Penanganan yang objektif, transparan, dan profesional diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan maupun kepentingan Desa masyarakat Lembantongoa.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN PALU
Sumber Berita: Liputan
















