PALU, SUARA NUSANTARA PALU — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram itu menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan, kesiapan penanganan di lapangan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Salah satu perhatian utama kepolisian adalah masih adanya praktik pembukaan lahan dengan menggunakan api. Cara tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas dan memberikan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, jajaran kepolisian juga diminta membangun koordinasi yang lebih intensif dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Unsur yang dilibatkan antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan serta instansi terkait lainnya.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng beserta seluruh jajaran siap melaksanakan arahan tersebut dengan menyesuaikan langkah pencegahan dan penanganan berdasarkan kondisi wilayah.
Menurutnya, sejumlah upaya telah dilakukan di Sulawesi Tengah, termasuk penerbitan Maklumat Kapolda mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.
Selain memperkuat koordinasi lintas instansi, kepolisian juga meningkatkan kesiapan personel melalui patroli terpadu, apel siaga di tingkat Polres, serta peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta.
Kesiapan satuan tugas Aman Nusa II turut diperkuat untuk mengantisipasi apabila terjadi peningkatan kejadian karhutla di sejumlah wilayah.
Upaya pencegahan juga diarahkan pada keterlibatan masyarakat. Polri mendorong pembentukan dan penguatan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, serta berbagai langkah mitigasi seperti pembangunan embung dan sekat kanal di daerah yang memiliki potensi kebakaran.
Edukasi kepada masyarakat, termasuk pelajar melalui program kelas aman asap di wilayah yang terdampak kebakaran, juga menjadi bagian dari langkah meningkatkan kesadaran terhadap bahaya karhutla.
Polda Sulteng mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi administratif, denda maupun pidana.
Achmad Muhaimin kembali mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan. Warga yang menemukan titik api maupun mengetahui adanya aktivitas pembakaran diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau pihak terkait.
“Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya pembakaran maupun titik api,” pungkasnya.
Penulis : Anjasman/Redaksi
Editor : SN-PALU
Sumber Berita: Polres SIGI
















